Harapan Yang Wajar Untuk Anggota Parlemen
H. Arif Wahyudi, Ak.
Wakil Ketua DPRD
Memasuki masa Kampanye, masyarakat disuguhi sedemikian banyak pilihan parpol, nama caleg, gambar foto, berikut janji-janjinya. Sudah barang tentu ini potensial menguntungkan masyarakat walau pun tidak tertutup kemungkinan sebaliknya justru menimbulkan kebingungan. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara umum tugas pokok fungsi anggota dewan. Dengan memahami hal tersebut, masyarakat dapat menakar janji para caleg di satu sisi dan membuat pengharapan yang wajar di sisi yang lain. Tanpa ini, masyarakat sangat mungkin salah pilih yang berdampak pada kekecewaan di kemudian hari yang dapat memperparah kehidupan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara kita.
Pemilu April 2009 ini akan menghasilkan anggota Parlemen yang terdiri dari DPR/DPRD dan DPD. Mereka adalah wakil rakyat, yang semestinya memperjuangkan aspirasi rakyat dalam wadah tiga tugas pokok fungsi Parlemen yaitu fungsi kebijakan, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Penunaian ketiga tugas pokok fungsi ini secara amanah menjamin pelaksanaan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat. Fenomena pelaksanaan pemerintah yang jauh dari harapan rakyat sangat mungkin merupakan hasil akhir dari proses Parlemen yang tidak baik.
Ketiga fungsi Parlemen di atas adalah fungsi yang sangat strategis. Strategis di sini artinya memiliki dampak luas, panjang, dan mengikat secara hukum. Sebuah wacana/pemikiran yang belum menjadi Undang-undang atau pun Peraturan Daerah tidak akan memberi dampak hukum bagi masyarakat yang tidak mengindahkannya. Namun ketika wacana/pemikiran tersebut kemudian berbentuk Undang-undang atau pun Peraturan Daerah maka akan mengikat masyarakat di lingkup kebijakan tersebut serta dapat dipaksakan. Artinya pelanggar UU mau pun Peraturan Daerah dapat dikenakan sanksi hukum hingga dipenjara misalnya. Sudah barang tentu hal strategis seperti ini mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan segenap upaya menggolkan kepentingannya. Dalam menggolkan kepentingannya tersebut, segenap cara dapat dilakukan mulai dari cara yang halus hingga cara yang kasar. Bagaimana bila anggota Parlemennya adalah orang yang tidak memiliki keteguhan memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak. Bagaimana bila dia sudah terlilit utang dalam jumlah besar akibat jor-joran dalam kampanye nya. Bagaimana bila dia memiliki catatan gelap sehingga ketakutan bila suatu waktu terungkap. Dan bagaimana bila catatan gelap tersebut dipegang pihak yang berkepentingan menggolkan kepentingannya yang bertentangan dengan kepentingan umum…? Dapatkah dia bertahan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak? Fungsi membentuk Undang-undang atau Peraturan Daerah ini adalah Fungsi Kebijakan yang sangat penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
Fungsi kedua Parlemen adalah menyusun Anggaran (APBN / APBD). Penerimaan Negara/Daerah terdiri dari Pajak, Non Pajak, Pengeloaan Kekayaan Negara/Daerah yang kesemuanya adalah hak rakyat Indonesia. Apabila dirasa kurang, Pemerintah dapat mengajukan berhutang kepada pihak lain, yang nantinya merupakan beban rakyat Indonesia. Sudah barang tentu, penerimaan-penerimaan tersebut haruslah bebas dari kebocoroan yang hanya dinikmati segelintir pihak. Begitu juga dari sisi Pengeluaran Negara/Daerah haruslah tidak bocor sehingga dapat dinikmati sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. APBN/ APBD ini disahkan bersama antara Pimpinan Pemerintah dengan Parlemen. Nah, bagaimana bila Anggota Parlemennya adalah orang yang tidak teguh berkhidmat kepada kepentingan masyarakat banyak, sudah terlilit hutang dalam jumlah besar akibat biaya kampanye yang jor-joran, serta terlanjur bergaya hidup mewah. Anggaran akan berbelok dari sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat menjadi sebesar-besar untuk kepentingan Pribadi/golongan.
Fungsi ketiga Parlemen adalah Pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Negara/Daerah, dan terhadap pelaksanaan APBN/APBD. Fungsi ini tak kurang strategis dibanding dua fungsi terdahulu. Ketika pengawasan dilakukan dengan efektif, penyimpangan dapat ditekan yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan, keamanan, dan stabilitas Negara/Daerah sebagaimana tujuan dibentuknya Kebijakan dan Anggaran Negara/Daerah. Namun bagaimana bila anggota Parlemennya kembali tidak teguh membela kepentingan masyarakat, sibuk menutup hutang kampanye yang sangat besar, serta terbiasa dengan gaya hidup mewah. Akankah disia-siakan kesempatan menerima ‘SUAP’ dalam jumlah besar untuk kompensasi menutup mata terhadap penyimpangan.
Ketika ketiga fungsi Parlemen di atas mandul, bangsa ini akan terus merosot dalam prestasi yang tidak membanggakan. Kita semua harus malu pada anak cucu kita.
Pemilu 2009 adalah momentum untuk bangkit kembalinya Bangsa ini menapaki tangga kejayaan. Mari jauhi kebiasaan berjanji yang jauh dari kemampuan kita untuk menepati, jauhi transaksi jual beli suara rakyat yang nantinya akan membebani diri kita sendiri. Di sisi lain, hendaklah rakyat memilih anggota Parlemen yang diyakini akan mendengar dan memperjuangkan aspirasinya, bukannya memilih mereka yang menebar uang. Dapat dipastikan mereka yang menebar uang tersebut akan meninggalkan rakyat begitu mereka telah duduk di kursi Parlemen. Mereka menganggap sudah membeli suara rakyat, sehingga bebas menggunakan kursi rakyat sekehendak hati mereka.
Yang lalu biarlah berlalu, mari songsong hari baru. Bersemangatlah… Karena Harapan Bangsa ini masih Banyak


