27 Januari 2009



Harapan Yang Wajar Untuk Anggota Parlemen

H. Arif Wahyudi, Ak.
Wakil Ketua DPRD


Memasuki masa Kampanye, masyarakat disuguhi sedemikian banyak pilihan parpol, nama caleg, gambar foto, berikut janji-janjinya. Sudah barang tentu ini potensial menguntungkan masyarakat walau pun tidak tertutup kemungkinan sebaliknya justru menimbulkan kebingungan. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara umum tugas pokok fungsi anggota dewan. Dengan memahami hal tersebut, masyarakat dapat menakar janji para caleg di satu sisi dan membuat pengharapan yang wajar di sisi yang lain. Tanpa ini, masyarakat sangat mungkin salah pilih yang berdampak pada kekecewaan di kemudian hari yang dapat memperparah kehidupan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara kita.

Pemilu April 2009 ini akan menghasilkan anggota Parlemen yang terdiri dari DPR/DPRD dan DPD. Mereka adalah wakil rakyat, yang semestinya memperjuangkan aspirasi rakyat dalam wadah tiga tugas pokok fungsi Parlemen yaitu fungsi kebijakan, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Penunaian ketiga tugas pokok fungsi ini secara amanah menjamin pelaksanaan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat. Fenomena pelaksanaan pemerintah yang jauh dari harapan rakyat sangat mungkin merupakan hasil akhir dari proses Parlemen yang tidak baik.

Ketiga fungsi Parlemen di atas adalah fungsi yang sangat strategis. Strategis di sini artinya memiliki dampak luas, panjang, dan mengikat secara hukum. Sebuah wacana/pemikiran yang belum menjadi Undang-undang atau pun Peraturan Daerah tidak akan memberi dampak hukum bagi masyarakat yang tidak mengindahkannya. Namun ketika wacana/pemikiran tersebut kemudian berbentuk Undang-undang atau pun Peraturan Daerah maka akan mengikat masyarakat di lingkup kebijakan tersebut serta dapat dipaksakan. Artinya pelanggar UU mau pun Peraturan Daerah dapat dikenakan sanksi hukum hingga dipenjara misalnya. Sudah barang tentu hal strategis seperti ini mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan segenap upaya menggolkan kepentingannya. Dalam menggolkan kepentingannya tersebut, segenap cara dapat dilakukan mulai dari cara yang halus hingga cara yang kasar. Bagaimana bila anggota Parlemennya adalah orang yang tidak memiliki keteguhan memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak. Bagaimana bila dia sudah terlilit utang dalam jumlah besar akibat jor-joran dalam kampanye nya. Bagaimana bila dia memiliki catatan gelap sehingga ketakutan bila suatu waktu terungkap. Dan bagaimana bila catatan gelap tersebut dipegang pihak yang berkepentingan menggolkan kepentingannya yang bertentangan dengan kepentingan umum…? Dapatkah dia bertahan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak? Fungsi membentuk Undang-undang atau Peraturan Daerah ini adalah Fungsi Kebijakan yang sangat penting dan berdampak luas bagi masyarakat.

Fungsi kedua Parlemen adalah menyusun Anggaran (APBN / APBD). Penerimaan Negara/Daerah terdiri dari Pajak, Non Pajak, Pengeloaan Kekayaan Negara/Daerah yang kesemuanya adalah hak rakyat Indonesia. Apabila dirasa kurang, Pemerintah dapat mengajukan berhutang kepada pihak lain, yang nantinya merupakan beban rakyat Indonesia. Sudah barang tentu, penerimaan-penerimaan tersebut haruslah bebas dari kebocoroan yang hanya dinikmati segelintir pihak. Begitu juga dari sisi Pengeluaran Negara/Daerah haruslah tidak bocor sehingga dapat dinikmati sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. APBN/ APBD ini disahkan bersama antara Pimpinan Pemerintah dengan Parlemen. Nah, bagaimana bila Anggota Parlemennya adalah orang yang tidak teguh berkhidmat kepada kepentingan masyarakat banyak, sudah terlilit hutang dalam jumlah besar akibat biaya kampanye yang jor-joran, serta terlanjur bergaya hidup mewah. Anggaran akan berbelok dari sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat menjadi sebesar-besar untuk kepentingan Pribadi/golongan.

Fungsi ketiga Parlemen adalah Pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Negara/Daerah, dan terhadap pelaksanaan APBN/APBD. Fungsi ini tak kurang strategis dibanding dua fungsi terdahulu. Ketika pengawasan dilakukan dengan efektif, penyimpangan dapat ditekan yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan, keamanan, dan stabilitas Negara/Daerah sebagaimana tujuan dibentuknya Kebijakan dan Anggaran Negara/Daerah. Namun bagaimana bila anggota Parlemennya kembali tidak teguh membela kepentingan masyarakat, sibuk menutup hutang kampanye yang sangat besar, serta terbiasa dengan gaya hidup mewah. Akankah disia-siakan kesempatan menerima ‘SUAP’ dalam jumlah besar untuk kompensasi menutup mata terhadap penyimpangan.

Ketika ketiga fungsi Parlemen di atas mandul, bangsa ini akan terus merosot dalam prestasi yang tidak membanggakan. Kita semua harus malu pada anak cucu kita.

Pemilu 2009 adalah momentum untuk bangkit kembalinya Bangsa ini menapaki tangga kejayaan. Mari jauhi kebiasaan berjanji yang jauh dari kemampuan kita untuk menepati, jauhi transaksi jual beli suara rakyat yang nantinya akan membebani diri kita sendiri. Di sisi lain, hendaklah rakyat memilih anggota Parlemen yang diyakini akan mendengar dan memperjuangkan aspirasinya, bukannya memilih mereka yang menebar uang. Dapat dipastikan mereka yang menebar uang tersebut akan meninggalkan rakyat begitu mereka telah duduk di kursi Parlemen. Mereka menganggap sudah membeli suara rakyat, sehingga bebas menggunakan kursi rakyat sekehendak hati mereka.

Yang lalu biarlah berlalu, mari songsong hari baru. Bersemangatlah… Karena Harapan Bangsa ini masih Banyak

09 Januari 2009

Bantu Saudara Kita !

Pilih PKS Nomor 8 Pojok Kanan Atas

Bagi yang ingin menginfaqkan sebagian hartanya untuk Palestine, bisa
transfer dana ke rekening sebagai berikut :

KOMITE INDONESIA UNTUK SOLIDARITAS PALESTINA (KODE LEMBAGA: KISPA)

* Bank Muammalat Indonesia (BMI) no rek 311.01856.22 an Nurdin QQ KISPA
(REKOMENDASI)

YAYASAN PORTALINFAQ (KODE LEMBAGA: PORTAL)

* Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Warung Buncit No.Rek.0030035790 an Yayasan
Portalinfaq
* Bank Central Asia (BCA) Cab. Arteri Pondok Indah No.Rek.291-300- 5244 an
Yayasan Portalinfaq

AKSI CEPAT TANGGAP (KODE LEMBAGA: ACT)

* Bank Mandiri (BM) No. Rek. 1280004555808 an Aksi Cepat Tanggap
* Bank Muamalat Indonesia (BMI) No. Rek. 3040022915 an Aksi Cepat Tanggap
* BCA No. 676.030.2021 an Aksi Cepat Tanggap

DOMPET DHUAFA REPUBLIKA (KODE LEMBAGA: DDR)

* Bank Nasional Indonesia Syariah (BNIS) No. Rek. 009.153.9002 an Dompet
Dhuafa Republika
* Bank Mandiri (BM) No. Rek. 101.00.81050. 633 an Dompet Dhuafa Republika

LEMBAGA KEMANUSIAAN NASIONAL PKPU (KODE LEMBAGA: PKPU)

* Bank Negara Indonesia (BNI) Tebet No. Rek. 117.85.951 (Rekening Dollar -
SWIFT CODE = BNI NI DJA TEB) an Yayasan PKPU
* Bank Central Asia (BCA) Soepomo No. Rek. 600.034.7777 an Yayasan PKPU
* Bank Negara Indonesia (BNI) Tebet No. Rek. 117.85.917 an Yayasan PKPU

Bagi yang sudah transfer, mohon dengan sangat untuk mengirimkan konfirmasi
via sms ke Kosi di 08128510372, dengan mengetik : "PALESTINE, Kode Lembaga,
Nama Bank, Jumlah Bantuan". dan email
ukhti.kosi[at]gmail.com

Selagi masih diberi kesempatan, marilah kita senantiasa berlomba-lomba dalam
amal kebaikan. Saudara kita di Palestine, sangat membutuhkan dukungan dari
kita semua...!!!


Agenda Januari

Pilih PKS Nomor 8 Pojok Kanan Atas

Tatsqif

Waktu/ Tgl : Ahad, 18 Januari 2009
Tempat : Masjid An-Nur PJMI
Tema : Back To Al Qur'an dalam Rangka kemenangan Dakwah
Muwajih : Ust. Jumharudin, Lc


MABIT
Waktu/ Tgl : Sabtu-Ahad/ 24-25 Januari 2009
Tempat : Masjid Raya Bintaro Sekt 9
Muwajih : Ust. Abdul Muiz, Lc
Tema : Tafsir Surat At-Taubah

06 Januari 2009

Sambutan

Pilih PKS Nomor 8 Pojok Kanan Atas

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Ahlan Wa Sahlan, Blog ini diterbitkan dalam rangka mengenalkan lebih lanjut Partai Keadilan Sejahtera khususnya yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang (Sekarang Kota Tangerang Selatan), Provinsi Banten.

Blog ini merupakan sumbangsih Kader PKS Pondok Betung, semoga dapat semakin meneguhkan PKS sebagai partai dakwah. Bagi Kader dan simpatisan yang hendak turut serta memberikan bahan atau materi blog, silakan kirim ke alamat berikut:

dprapondokbetung.konsep@blogger.com

Demikian, mohon maklum.

Wassalam